SURABAYA-PANTURA7.com, Mulutmu harimaumu, pepatah ini barangkali tepat untuk menggambarkan nasib yang kini dialami Haidar (21), warga Jalan Layur Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Betapa tidak, gara-gara celometan di media sosial, pemuda bertubuh subur ini harus berurusan dengan polisi. Postingannya dianggap berkonten negatif dan mengandung ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian.
Polda Jatim pun bergerak dengan menangkap pelaku di rumahnya, Sabtu (7/10/2017) lalu. Alasan penangkapan ini karena polisi menemukan postingan bernada kebencian dan hinaan kepada pemimpin negara, pada akun Instagram pelaku selama kurun waktu Juli-September 2017.
Selain itu, polisi mendapati meme provokatif yang diunggah pelaku ke media sosial, dimana Jenderal Tito Karnavian disamakan dengan DN Aidit, tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) serta mencap Presiden Jokowi sebagai simbol rezim komunis.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, usai merilis pelaku di Polda Jatim, Senin (9/10/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukumanya maksimal enam tahun penjara,” tandas Kombes Frans. (ata/ela).










