Menu

Mode Gelap
Masih Terdampak Penutupan Jalur Gumitir, Antrean SPBU di Jember Mengular Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2019 10:05 WIB

Buron 4 Bulan, Pencuri HP di Pasar Semampir Akhirnya Tertangkap


					Buron 4 Bulan, Pencuri HP di Pasar Semampir Akhirnya Tertangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Jumari (31) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap setelah terlibat pencurian dan pemberantan (Curat) pada 2018 silam.

Informasi yang diperoleh, Jumari menjadi pelaku curat pada Minggu (18/11/2018) di konter handphone Amir Cell di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pelaku masuk ke dalam counter sekitar pukul 2.30 WIB. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok rolling door konter, yang berada di sisi barat Pasar Semampir itu.

“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil tiga belas unit handphone android berbagai merk yang berada didalam etalase,” kata Riyanto, Rabu (3/4/2019).

Penangkapan pelaku, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, berhasil dilakukan setelah pelaku menjadi buron selama 4 bulan. Aksi pelaku yang terekam closed circuit television (CCTV) di konter milik Amir Mahmud (30) itu, memudahkan polisi melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, penyidik mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku sehingga kami melakukan pengejaran dan penangkapan,” terang dia.

Akibat perbuatannya, Riyanto menambahkan, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Probolinggo. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 7 tahun penjara,” Riyanto, perwira dengan 3 anak ini menegaskan.

Diketahui sebelumnya, pelaku membobol konter Amir Cell 4 bulan silam. Pelaku tidak hanya menggondol 13  handphone android milik korban namun juga mencongkel kotak amal milik panti asuhan dan mengambil semua isinya. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal