Menu

Mode Gelap
Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit Pohon Tumbang Timpa Rumah di Lumajang, Warga Selamat dan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem Pembersihan Reruntuhan Musala Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Berlangsung Maraton, 49 Jenazah Ditemukan Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat Korban Meninggal Musala Ambruk Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Terus Bertambah, Kini 40 Orang

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2019 12:33 WIB

Saksi Ahli: Eks Pengurus KSU-MP Tak Perlu Tanggung Jawab


					Saksi Ahli: Eks Pengurus KSU-MP Tak Perlu Tanggung Jawab Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata pada Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa (KSU-MP), Kamis (31/1/2019). Saksi ahli dari pihak tergugat yang hadir dalam sidang itu menilai, seseorang yang telah mengundurkan diri dari kepengurusan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Saksi ahli Prof. Nindyo Pramono SH MH didatangkan pihak tergugat (Zulkifli Chalik) yang bersengketa dengan penggugat Welly Sukarto. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sylvia Yudhiastika, saksi ahli menjelaskan berbagai pandangan.

Menurutnya, seseorang yang tidak lagi memimpin perusahaan baik Perseroan Terbatas (PT), juga koperasi seperti KSU-MP karena mengundurkan diri dianggap tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun ia mengatakan, yang bersangkutan hanya perlu membayar utang yang belum terbayar.

“Kalau surat pengunduran dirinya sudah disetujui, berarti mereka tidak bermasalah. Soalnya ketua atau pengurus koperasi yang hendak mengundurkan diri dirapatkan dan dibahas dulu di rapat badan pengawas, pengurus dan rapat anggota,” jelasnya.

Bahkan ketua atau pengurus yang telah mengundurkan diri, maka tanggung jawabnya ada pada pimpinan atau pengurus baru atau pengganti dari pimpinan atau pengurus yang menggantikan.

“Kalau dibebankan kepada pengurus atau pimpinan yang lama, saya rasa tidak ada yang mau menjadi pimpinan perusahaan atau koperasi. Pimpinan perusahaan itu kolektif kolegial,” tandasnya.

Sementara itu, pihak penggugat (Welly Sukart) melalui kuasa hukumnya Putut Gunawarman justru berpendapat yang bertolak belakang dengan pendapat saksi ahli tersebut. Menurutnya persoalan pribadi tidak bisa dipertanggungjawabkan secara kolektif kolegial.

“Gugatan kami sudah benar karena tidak bisa persoalan pribadi yang bertanggung jawab kolektif kolegial,” ucap Putut. Tak hanya itu, pihaknya meminta hakim untuk melanjutkan sidang pada minggu depan. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim dengan alasan pihak penggugat pernah meminta hal yang sama dan dikabulkan majelis hakim.

Sehingga, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan kesimpulan dilaksakan dua minggu ke depan di hari yang sama. Sidang sempat diwarnai teriakan nasabah yang hadir. Mereka meminta sidang cepat selesai dengan harapan uang mereka segera kembali. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

6 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Harmoni Lagu Anak Indonesia, Anak-anak Lereng Bromo Ikuti Lomba Bernyanyi

4 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Rampungkan Struktur Pengurus, PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor

4 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Parkir di Pinggir Jalan, Motor Warga Kebonsari Kulon Kota Probolinggo Raib Dimaling

4 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal