PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner atau baliho yang melanggar aturan dinilai meresahkan. Bahkan Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Probolinggo mengeluhkan, penindakan dan penertiban yang seharusnya segera digelar.
Ketua KIPP Probolinggo, Buntoro Putro Utomo membeberkan, alat APK berupa baliho diduga melanggar. Di antaranya, berada di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kanigaran, Jalan Mastrip Kecamatan Kedopok.
APK milik sejumlah calon legislatif (Caleg) tersebut, diyakini melanggar ketentuan, karena dalam pemasangannya dipaku dan ditali pada pohon yang tumbuh di pinggir jalan raya.
“Sebenarnya sudah lama bahkan hingga hari ini, masih banyak (APK melanggar) bertebaran, bisa jadi hampir di semua kecamatan lain ada. Tak hanya melanggar aturan, ini merusak estetika tata kota,” ucap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Marga ini Rabu (28/11/2018).
Buntoro menambahkan, larangan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, terutama di pasal 280 ayat 1, menurutnya sudah jelas. Keberadaan APK di jalan protokol itu menyalahi ketentuan, yang kemudian disebutnya menjadi kian parah karena dipaku di pohon, hal ini didukung dengan Peraturan Kepala Daerah setempat.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azzam Fikri lewat selular menegaskan, pihaknya tidak main-main menertibkan APK yang dinilai melanggar. Bahkan dalam waktu dekat, ia akan melakukan penertiban serentak.
“Kami segera lakukan penindakan. Bahkan kami sudah kirim surat ke Pol PP, Badan Perijinan Polresta Probolinggo dan dalam waktu dekat akan kami lakukan penertiban bersama stakeholder yang lain. Mungkin besok yang jelas secepatnya kami tertibkan,” tutup Azzam. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi