Menu

Mode Gelap
Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap Tak Diberi Uang, Sopir Bus Dianiaya Preman di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 9 Jan 2019 14:08 WIB

PSK Bebas Pidana, Polisi Minta Mucikari Ditangkap


					PSK Bebas Pidana, Polisi Minta Mucikari Ditangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penjaja Seks Komersial (PSK) juga pelanggannya jika sampai terjaring razia, belum bisa dipidana. Soalnya, tidak ada pasal di KUHP yang bisa menjerat PSK dan penikmatnya.

“Namun berbeda jika itu berhasil meringkus muncikarinya. Muncikari alias germo, sesuai KUHP, bisa dijerat pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, Rabu (9/1/2019).

PSK dan konsumen atau pria hidung belang, kata Kasat Reskrim, memang tidak bisa dipidana jika acuannya KUHP. Tetapi masih terbuka peluang (hukum) dengan merujuk Peraturan Daerah (Perda), PSK dan pelanggannya bisa dijerat pidana.

Riyanto melanjutkan, khusus germo atau penyedia PSK memang ada pasal yang mengaturnya yakni, pasal 296 jo dan pasal 506 KUHP.

“Pasal 296 berbunyi, bahwa barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, maka diancam pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau denda Rp 15 ribu,” lanjutnya.

Selain pasal di atas, terdapat pasal 506 tentang muncikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Itu pasal khusus muncikari saja. Sedangkan untuk PSK dan pria hidung belang belum ada pasalnya, sehingga mereka tidak bisa untuk dipidanakan,” terangnya.

Untuk itu, Riyanto berharap kepada pihak terkait (Satpol PP), agar juga menciduk muncikarinya saat menggelar razia. Sebab, muncikari yang menjadi biang keladi atas aktivitas protitusi tersebut.

“Kalau hanya nyokot PSK dan kliennya saja ya tidak bakal selesai. Harusnya muncikarinya ikut diciduk. Biar tuntas masalahnya. Karena tumbuhan itu bisa berbuah karena ada akar,” ujar Riyanto. (*)

 

 

Penulis: Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang

12 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Marak Pencurian Motor Mahasiswa, UIN KHAS Jember Evaluasi Penempatan KKN di Lumajang

11 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Berusia Satu Abad Lebih, Dua Terowongan KA di Jember–Banyuwangi Akan Dibangun Ulang

11 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Momentum HUT RI ke-80, KAI Tawarkan Harga Tiket Hanya 80 Persen

11 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Ribuan Goweser Ikuti Gowes Ansor Jatim di Pasuruan

10 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Regional