Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2021 12:06 WIB

Ratusan Botol Miras Disita dari Toko ‘Pemain Lama’ di Alassumur


					Ratusan Botol Miras Disita dari Toko ‘Pemain Lama’ di Alassumur Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan botol minuman keras (miras) disita kepolisian Polsek Kraksaan dari sebuah toko kelontong di Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kamis (4/2/2021) sore. Miras sebanyak itu disita karena tidak dilengkapi surat izin edar.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, penyitaan dilakukan bekerjasama bersama TNI dan Satpol PP Kraksaan. Tim gabungan tersebut melaukan patroli bersama setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Alassumur.

Menurut Sujianto, ratusan botol miras itu ditemukan di sebuah toko kelontong milik Suhar (35), Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon. Di lokasi itu miras disimpan (disembunyikan) pada tumpukan kardus dalam tokonya. Pemilik tokok diketahui merupakan “pemain lama”.

“Sudah beberapa kali toko ini kami razia dan kami sita mirasnya. Tetapi tetap saja membandel. Sehingga saat ada laporan masyarakat yang resah langsung kami tindak lanjuti bersama tim gabungan,” kata Sujianto.

Tak hanya menyita ratusan botol miras beragam jenis, tim gabungan juga membawa penyedia miras tersebut ke Polsek Kraksaan. Pemilik toko yang dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) menjalani dan bersedia mendantangani surat perjanjian.

“Ada sebanyak 195 botol yang kami sita, dan seluruhnya itu didominasi arak. Yakni, arak 101 botol kecil dan 13 botol besar. Sisanya miras lainnya seperti merk bintang, anggur dan sebagainya,” ungkap pria asal Situbondo ini.

Akibat ulahnya tersebut, lanjut Sujianto, pelaku dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019.”Selain Tipiring, pemilik toko juga didenda maksimal Rp 50 juta,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal