Probolinggo,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menyita 90 botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar pada Jumat malam (9/10/2026) di Kecamatan Dringu.
Petugas menyasar dua lokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Dari hasil razia, petugas menemukan puluhan botol miras yang dijual di sebuah toko dan warung.
Minuman beralkohol tersebut diduga sengaja disamarkan untuk mengelabui petugas.
Miras itu ditemukan tersembunyi di dalam kamar dan disamarkan bersama minuman kemasan lainnya.
“Kegiatan malam ini berawal dari laporan masyarakat, sehingga kami tindak lanjuti. Dari dua lokasi yang kami razia, sebanyak 90 botol miras berhasil kami amankan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami.
Seluruh barang bukti berupa 90 botol miras dari berbagai jenis tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk penanganan lebih lanjut.
Sepanjang 2026, Satpol PP Kabupaten Probolinggo telah menyita sekitar 1.500 botol miras melalui serangkaian razia dan penindakan di berbagai wilayah Kabupaten Probolinggo.
Rencananya, miras hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan di Mojokerto bersama barang bukti serupa dari hasil operasi di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur.
“Sesuai arahan Bupati, kami berkonsentrasi memberantas peredaran miras karena peredarannya sudah menyentuh kalangan remaja,” imbuh Taufik.
“Kami berharap masyarakat menghindari konsumsi miras karena dampaknya berbahaya dan bisa mengarah pada tindakan kriminal,” Taufik memungkasi. (*)












