Probolinggo,- Seorang kurir ekspedisi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mengambil tas berisi uang tunai Rp9,5 juta di warung kopi pada Selasa (6/10/26).
Pelaku bernama Dedy Handoko (42), warga Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kasus ini bermula saat korban yang merupakan pemilik warung kopi di Jalan Supriadi, Kelurahan Tisnonegaran, Nabil R Ramdlan (23), melaporkan kehilangan tas berisi uang tunai Rp9,5 juta.
“Berbekal rekaman CCTV, anggota Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menghubungi pelaku. Pelaku kooperatif dengan menyerahkan diri serta mengembalikan tas yang dicuri beserta uang tunai,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Namun, saat tas dikembalikan, uang yang sebelumnya berjumlah Rp9,5 juta telah berkurang menjadi Rp8,3 juta. Sementara itu, uang sebesar Rp1,2 juta telah digunakan oleh pelaku.
Saat diperiksa anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pelaku mengaku uang yang diambil digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
“Pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Probolinggo Kota. Namun demikian, jika korban menghendaki restorative justice, maka akan kita lakukan,” imbuh Zainullah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomer 01 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)











