Lumajang,- Polres Lumajang menangkap dua orang pria yang diduga sebagai dalang dalam blokade jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (7/10/26).

Aksi penutupan jalan tersebut telah berlangsung sekitar satu minggu dan mengganggu mobilitas warga serta aktivitas operasional perkebunan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang dalam aksi sepihak tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru,” kata Riki.

Menurutnya, blokade dilakukan karena adanya tuntutan dari massa agar untuk permintaan corporate social responsibility (CSR) atau dana kepedulian sosial serta kerja sama lahan plasma dikabulkan.

“Mereka sudah melakukan kegiatan blokade jalan kurang lebih satu minggu. Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respon terkait dengan permintaan CSR dan permintaan kerja sama lahan plasma,” ujarnya.

Polisi kemudian menurunkan personel untuk mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan juga diperkuat pasukan BKO dari sejumlah Polres jajaran dan Satuan Brimob.

Total 495 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban tersebut. Rinciannya terdiri atas 330 personel POH Polres Lumajang, da. 25 personel BKO Polres Jember.

Selain itu, terdapat 25 personel BKO Polres Probolinggo, 25 personel BKO Polres Probolinggo Kota, serta 90 personel Satuan Brimob atau satu SSK.

Dua orang yang diamankan terancam dijerat Pasal 321 KUHP Baru tentang tindakan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.

Riki mengatakan terdapat ancaman pidana bagi perbuatan tersebut, dengan ketentuan pidana yang berbeda bergantung pada akibat yang ditimbulkan.

“Ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, serta ancaman hingga 12 sampai 15 tahun penjara apabila mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” beber dia.

Dalam penertiban tersebut, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa portal yang sebelumnya dipasang untuk menutup akses jalan dan kemudian dibongkar pihak perkebunan. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.