Probolinggo,– Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, beberapa waktu lalu.

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak berwajib.

Pelaku adalah Muhammad Nurhapi (31), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pasca laporan pencurian Yamaha NMAX, Sabtu (26/9/26).

“Berbekal CCTV, kami melakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga pada Senin tanggal 5 Oktober 2026, pelaku berhasil kita tangkap di rumah Agus Wijaya, Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, yang menjual motor hasil curian pelaku,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (7/10/26).

Saat akan ditangkap, Nurhapi berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kiri pelaku.

Selanjutnya, Nurhapi bersama Agus Wijaya dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggondol Yamaha NMAX setelah mengetahui pemilik kendaraan lupa mencabut kunci kontak.

Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban tanpa kendala berarti.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sebelumnya telah terlibat dalam aksi pencurian motor di lima TKP lainnya. Pelaku merupakan perangkat desa di desanya,” beber Zainullah.

Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam curanmor tersebut. Pelaku yang diburu berperan membonceng Muhammad Nurhapi saat melancarkan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 477 ayat 1 huruf G, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.