Polisi Cokok 6 Budak Narkoba di Pasuruan

BANGIL-PANTURA7.com, Satnarkoba Polres Pasuruan menciduk 6 orang pria, yang disangkakan terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Mereka Edi Susanto (43), warga Desa Turirejo Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; Hadi Sutrisno (38) asal Desa Panggre, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo; Kiswanto (27) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Syamsul Anwar (42) asal Desa Raci, Kecamatan Bangil; Sulton Nawawi (42) warga Desa Tutur Kecamatan Tutur; serta Saiful Anwar (33), asal Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabuoaten Pasuruan.

Mereka seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tersangka Saiful Anwar, polisi menemukan barang bukti kurang lebih total 843 gram sabu-sabu.

“Ada paket besar seberat 502 gram, yang lain 202 gram, 101 gram, 30 gram dan 6 gram,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Haris saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (19/10/2020) siang.

Haris juga menjelaskan, tersangka Saiful Anwar ini melakukan operasi sudah cukup lama, bahkan telah menjadi target operasi (TO) pihak berwajib.
 
“Tersangka diamankan di rumahnya, di Desa Tanjungarum Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Rabu 15 Juli lalu,” tandas Wakapolres.

Saat penangkapan, imbuhny, tidak ada perlawanan. Tersangka kooperatif dan menunjukan barang bukti. Selain itu, tersangka juga bersedia menunjukkan barang bukti di lokasi lain.

“Barang bukti semuanya ini ada di satu lokasi yang disembunyikan di luar rumahnya,” terang Wakapolres.

Sementara 5 tersangka lainnya, lanjut Haris, tiga laporan polisi (LP) ada di Kabupaten Pasuruan. Sisanya, nerada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Malang.
 
“Yang dua ini sebagai pengedar, yang tiga sebagai pemakai. Dari lima tersangka yang diringkus, kami menyita barang bukti seberat 20,93 gram sabu, serta timbangan dan beberapa alat hisap,” pungkasnya.

Baca Juga  Kota Pasuruan Mulai Gelar Vaksinasi Moderna, Sasar 1.400 Nakes

Sementara itu, Saiful Anwar, mengaku mengedarkan barang haram ini sudah 3 bulan terakhir. Wilayah operasinya, menurut dia, hanya seputar wilayah Kecamatan Pandaan saja.

Ditanya wartawan soal asal barang, tersangka mengatakan tidak tahu. “Tidak tahu, saya hanya disuruh mengambil, gitu saja,” aku Saiful.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. …