Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo meringkus pria berinisial SAL (72), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Niat (72), warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, meninggal dunia.
Sayangnya, tak berselang lama pasca ditangkap, SAL meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, mengatakan SAL ditangkap di wilayah Lumajang pada Minggu (4/10/26).
Setelah dibawa ke Mapolres Probolinggo, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum memasukkannya ke dalam tahanan.
“Setelah kita bawa ke Polres Probolinggo, sebelum ditahan dan dimintai keterangan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tekanan darah 130/90 dan tidak ditemukan keluhan kesehatan,” ujar Made, Kamis (8/10/26).
Menurutnya, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, SAL melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Selama dalam pelarian, pola makan pelaku juga disebut tidak teratur. Selain itu, pelaku sempat mengalami kondisi depresi.
SAL ditempatkan di ruang tahanan Polres Probolinggo pada Senin (5/10/26). Namun, sehari berselang, tepatnya Selasa subuh (6/10/26), pelaku tiba-tiba tidak sadarkan diri.
Petugas Tahti bersama anggota piket langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah mendapat perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, tim dokter menyatakan SAL meninggal dunia. Dari hasil visum luar terhadap jenazah, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Untuk memastikan penyebab kematian, pihak keluarga dan perangkat desa turut datang dan diperkenankan melihat kondisi jenazah. Pemeriksaan kembali dilakukan sebagai bagian dari transparansi penanganan kasus.
“Pihak keluarga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan takdir, di samping almarhum sudah lansia dan sesuai keterangan medis, almarhum memiliki riwayat penyakit. Kemudian keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” jelas Made.
Meski terduga pelaku telah meninggal dunia, Satreskrim Polres Probolinggo tetap akan melakukan gelar perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh motif SAL menganiaya Niat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari keterangan awal yang diperoleh polisi, penganiayaan tersebut diduga dipicu informasi yang diterima SAL dari seorang dukun.
SAL disebut meyakini penyakit mata yang dideritanya disebabkan oleh santet yang dikirimkan oleh korban.
“Saat diklarifikasi, korban mengelak dan disertai kata-kata kasar, sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas,” ungkapnya.
Made menambahkan, setelah SAL meninggal dunia, kedua pihak keluarga telah saling memaafkan. Korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Kedua keluarga sudah saling memaafkan. Bahkan, saat pemakaman SAL, keluarga dari Niat juga hadir,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Niat (72), warga Dusun Darungan Tengah, Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, ditemukan meninggal dunia di sekitar hutan pinus pada Senin siang (28/9/26).
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah luka pada bagian tubuh korban, yang menjadi penyebab hilangnya nyawa korban. (*)












