Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Samsul Arifin (35), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ternyata dipicu rasa sakit hati setelah korban dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap tersangka.
Tersangka diketahui bernama Arik Nurcahya (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tersangka sudah kenal lama dengan korban.
Dari pengakuan tersangka, peristiwa berdarah itu bermula saat tersangka dan korban berboncengan mengendarai sepeda motor, pada Jumat malam (3/7/26).
Dalam perjalanan, korban disebutkan meraba dan memegang tubuh pelaku serta mencium lehernya. Selain itu, korban juga melontarkan kata-kata yang menghina keluarga tersangka sehingga memicu sakit hati.
“Setelah tiba di lokasi kejadian, tempat keduanya sering membuat konten, pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala menggunakan palu, kemudian mencekik, serta menyayat mulut dan leher korban. Palu dan cutter merupakan milik korban,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Jum’at (17/7/26).
Usai menghabisi korban, pelaku membawa kabur sepeda motor serta tas milik korban yang berisi dompet dan telepon seluler.
Sebelum menjual sepeda motor korban ke wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, tersangka sempat menyimpannya di area parkir RS Wonolangan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa, ia mengakui seluruh perbuatannya sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya helm, telepon seluler milik pelaku, serta cutter yang digunakan untuk menyayat korban.
Selain itu, ada pula pakaian dan sandal milik korban, serta alat pancing yang dibeli tersangka enggunakan uang hasil penjualan sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” imbuh AKBP Rico.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu sore (4/7/2026), Samsul Arifin (35), ditemukan meninggal dunia di area persawahan wilayah Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Saat ditemukan, korban mengenakan sweater berwarna merah dan sarung bmotif batik. Sementara itu, barang-barang berharganya seperti sepeda motor, tas, dompet, dan telepon seluler tidak ditemukan di lokasi kejadian. (*)












