Lumajang, – Polres Lumajang memulangkan empat orang yang sebelumnya diamankan terkait dugaan pemungutan tiket ganda di kawasan Air Terjun Tumpak Sewu.

Meski telah dipulangkan, keempatnya masih berstatus saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, keempat orang tersebut dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

“Empat orang yang sebelumnya diamankan terkait pemungutan tiket Tumpak Sewu ilegal saat ini sudah dipulangkan,” kata Suprapto Kamis (16/4/2026).

Empat orang itu masing-masing berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17). Mereka dikenai kewajiban wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis di Polres Lumajang.

“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali setiap Senin dan Kamis,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan pengelola wisata Air Terjun Tumpak Sewu terkait adanya penarikan tiket di dasar Sungai Glidik. Praktik tersebut diduga dilakukan di luar ketentuan yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Menurut Suprapto, kedua pemerintah daerah sebelumnya telah menyepakati tidak ada penarikan tiket di kawasan dasar sungai tersebut. Namun, laporan yang masuk menyebutkan adanya pungutan terhadap wisatawan di lokasi itu.

Hingga kini, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi, kata Suprapto, masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga berencana memanggil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, guna mengumpulkan keterangan tambahan.

“Statusnya saksi, kami masih akan memeriksa BUMDes untuk menemukan fakta-fakta dan bukti baru,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.