Probolinggo,– Motif penganiayaan terhadap Riki (24), warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.
Pelaku mengaku nekad menganiaya korban karena dibakar api cemburu setelah mengetahui istrinya digoda oleh korban melalui akun media sosial Tik-tok.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Probolinggo Kota, Selasa siang (11/11/2025). Polisi menciduk dua orang pelaku, yakni Wahyudi (22) dan pamannya, Saham (37).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban diduga menggoda istri pelaku melalui pesan di Tik-tok, Rabu (5/11/2025).
Saat itu, ponsel istri sedang dipegang oleh Wahyudi. “Karena hal itu, pelaku naik pitam. Pada Kamis siang tanggal 6 November 2025), ia bersama pamannya mendatangi korban yang sedang nongkrong di warung kopi,” ujar AKBP Rico.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke lapangan. Di lokasi itulah, korban dianiaya oleh keduanya. Selain memukul dengan tangan kosong, Wahyudi juga menggunakan gunting untuk melukai korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk di kepala bagian kanan, punggung, dan pangkal paha. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku meninggalkan korban.
Korban sempat dibawa pulang oleh temannya. “Korban sempat dirawat di rumahnya, namun karena luka tusuk yang cukup parah, pada Jumat siang korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Jenazah korban juga dibawa ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan autopsi.
Selang dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu siang (8/11/2025), kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya gunting, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Rico. (*)












