Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 14:59 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal


					Polisi rilis kasus pembunuhan di Pandaan. Perbesar

Polisi rilis kasus pembunuhan di Pandaan.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Yulina Kuslidiawati (25), yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Herlambang Sigit Prananto (34).

Diketahui, motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu yang memuncak setelah pelaku mendapati isi percakapan korban dengan pria lain di ponselnya.

“Pelaku terbakar emosi setelah melihat chat korban dengan laki-laki lain di handphone. Dari situ terjadi cekcok antara keduanya hingga pelaku gelap mata,” ujar KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ananda Faisal, Rabu (14/5/2025).

Saat itu, tersangka melihat isi pesan di ponsel korban yang menunjukkan komunikasi dengan pria lain. Hal tersebut memicu emosi pelaku. Saat itu korban tengah duduk di atas kasur. Dalam kondisi marah, pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban terbaring lemas.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil kabel charger ponsel dan melilitkannya ke leher korban. Beberapa saat kemudian, kabel itu dilepaskan.

“Setelah itu keduanya kembali bertengkar. Pelaku semakin emosi, lalu mencekik korban dengan kedua tangan hingga korban lemas dan mengeluarkan darah dari hidung,” tambah Iptu Gagah.

Dalam kondisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur dan membekap wajah korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berbunyi setiap orang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban, diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sangaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan. Pidana paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar kontrakan mereka di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pandaan. Penempatan mayat itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pandaan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal