Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap aksi pengrusakan cafe ANT yang terjadi pada Senin (28/3/25) lalu.

Dari hasil penyelidikan, 5 orang yang diduga terlibat lalu ditangkap. Lima orang tersebut akhirnya ditetapkan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Lima tersangka tersebut adalah RA (24), warga Kecamatan Kademangan; MR (27) dan DC (27) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Lalu ada KF (19), warga Kecamatan Krejengan serta DA (19), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Jadi setelah pengrusakan yang dilakukan oleh sekitar 40 orang, kami langsung melakukan penyelidikan. Hari Kamis, kami berhasil menangkap lima tersangka ini,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin.

Adapun peran masing-masing tersangka, selain merusak kursi, meja, pot bunga, hingga gelas, juga menganiaya 2 karyawan cafe. Setelah itu, rombongan pergi meninggalkan cafe.

Saat melakukan penyerangan dan pengrusakan, para tersangka sempat minum-minuman keras. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain yang ditetapkan polisi karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Adapun motif pengrusakan, masih proses pendalaman. Namun dari keterangan salah satu tersangka, aksi yang dilakukan untuk menunjukkan eksistensi kelompok.

“Atas perbuatan tersangka kerugian ditaksir Rp3 juta. Lima tersangka ini kita jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal Arifin.

Diketahui sebelumnya, Cafe ANT yang berada di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran dirusak oleh puluhan kelompok remaja, Senin sore (28/3/25).

Akibat kejadian ini sejumlah perabotan dan perlengkapan di cafe rusak. Usai pengrusakan, puluhan kelompok remaja tersebut kabur. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.