Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 3 Des 2024 14:15 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh


					RESIDIVIS: Residivis narkotika asal Madura, RA, ditangkap polisi di JLS Probolinggo. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

RESIDIVIS: Residivis narkotika asal Madura, RA, ditangkap polisi di JLS Probolinggo. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Satnarkoba Polres Probolinggo menciduk seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka adalah RA (43), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang, Madura.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Warga melapor kepada aparat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir Jalur Lingkar Selatan (JLS) Probolinggo – Lumajang.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu,” kata Nanang, Selasa (3/12/2024).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dibadan dan tas selempang RA. Hasilnya, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Nanang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal