Menu

Mode Gelap
Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik Pasuruan Kirim 464 Atlet ke Porprov IX Jatim, Optimis Raih Prestasi Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong BPBD Lumajang Luncurkan ‘Si Pena Lusi’ untuk Lindungi Kelompok Rentan Bupati Lumajang: Tidak Ada Ampun bagi Guru Asusila kepada Murid

Pemerintahan · 22 Nov 2024 14:36 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengatakan, pembebasan sanksi administrasi pajak daerah berakhir pada 31 Desember 2024.

“Kebijakan tersebut berlaku untuk mendukung momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Harjalu ke-769, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/283/KEP/427.12/2024,” kata Endhi saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/24).

Program pembebasan pajak yang dicanangkan oleh pemerintah meliputi pajak jasa perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan.

“Ada juga pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak makanan dan minuman, serta pajak air tanah,” jelas Endhi.

Pembebasan sanksi administrasi ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.

“Program ini bukan hanya soal penghapusan denda, tetapi juga bentuk dukungan kepada warga agar lebih mudah memenuhi kewajiban mereka. Patuh pajak adalah cerminan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” katanya.

Untuk diketahui, program tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Warga yang memiliki tunggakan diimbau segera mengunjungi kantor BPRD Kabupaten Lumajang atau menggunakan layanan pembayaran online yang telah tersedia.

Dengan patuh membayar pajak, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat dari penghapusan denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena setiap rupiah yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

BPBD Lumajang Luncurkan ‘Si Pena Lusi’ untuk Lindungi Kelompok Rentan

12 Juni 2025 - 13:10 WIB

Bupati Lumajang: Tidak Ada Ampun bagi Guru Asusila kepada Murid

12 Juni 2025 - 12:48 WIB

DWP Lumajang Perkuat Peran sebagai Agen Perubahan di Era Digital

11 Juni 2025 - 17:59 WIB

PWI Probolinggo Raya Resmi Dilantik, Babul Arifandhie Ajak Jurnalis Hadirkan Inovasi di Era Digital

11 Juni 2025 - 16:39 WIB

Bunda Indah: Audensi dengan KPK Langkah Nyata Perbaiki Tata Kelola Pemerintah Lumajang

11 Juni 2025 - 15:50 WIB

Berburu Proyek Baru, Bupati Jember Gus Fawait Rajin Blusukan ke Jakarta

10 Juni 2025 - 21:19 WIB

Mentan Ingatkan Petani Tidak Berjalan Sendiri, Negara Bisa Rugi

10 Juni 2025 - 15:15 WIB

Pemerintah Bolehkan ASN Rapat di Hotel, PHRI Kabupaten Probolinggo Sumringah

9 Juni 2025 - 18:49 WIB

Trending di Pemerintahan