Menu

Mode Gelap
Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung Terendam Banjir, Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo Lumpuh Total Luapan Sungai Welang Rendam Pasuruan, Ketinggian Air Hampir Satu Meter Pilkada Usai, KPU Probolinggo Beri Penghargaan PPK Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

Politik · 18 Nov 2024 16:17 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Larang Pawai Kampanye, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana


					Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto

Pasuruan, –  Bawaslu Kabupaten Pasuruan melarang tegas pasangan calon untuk menggelar kampanye dalam bentuk pawai. Larangan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 668/PM.00.002/K.JI.20/11/2024 yang diterbitkan pada Sabtu (16/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa larangan ini meliputi semua bentuk pawai, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf (i) dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.

“Pawai di jalan raya tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Kampanye diperbolehkan jika dilakukan di satu lokasi dengan massa terkonsentrasi,” ujar Arie, Senin (18/11/2024).

Arie menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana.

“Sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 6 bulan, dengan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” tegasnya.

Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal massa yang menuju lokasi kampanye guna mencegah kemacetan di jalan raya.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal masyarakat yang datang ke lokasi kampanye secara berkelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan,” ujarnya.

Selain melarang pawai, Bawaslu juga mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan pasangan calon diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

Diketahui, dua pasangan calon di Kabupaten Pasuruan berencana menggelar kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang. Mereka juga dikabarkan akan menggunakan sound horeg selama kampanye. Dengan adanya larangan ini, Bawaslu berharap seluruh kegiatan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Kamis, Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Ditetapkan sebagai Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

7 Januari 2025 - 15:34 WIB

Pilkada Kota Probolinggo Digugat PPI, ini 10 Poin Permohonannya

27 Desember 2024 - 12:44 WIB

Bunda Indah Sepakat Usulan Presiden Prabowo tentang Kepala Daerah Dipilih DPRD

19 Desember 2024 - 15:39 WIB

Protes Nomor Urut Caleg Warnai Rapat Konsolidasi Partai Demokrat Kab. Probolinggo

17 Desember 2024 - 10:46 WIB

Ucapkan Selamat ke Gus Haris, Senator Lia Istifhama ‘Kepo’ Jurus Menang Mutlak

9 Desember 2024 - 08:36 WIB

Trending di Politik