Menu

Mode Gelap
Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

Hukum & Kriminal · 15 Nov 2024 16:43 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi


					Dua pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa)

Probolinggo, – Nasib apes dialami dua orang asal Kecamatan Mayangan harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Probolinggo. Hal itu  setelah mereka tertangkap saat menjual pil koplo di Gang Sentono, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Dua orang pengedar pil koplo yang berhasil dibekuk ini berinisial D (49), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan J (28), warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan.

Penangkapan keduanya ini bermula adanya informasi terkait aktivitas penjualan pil koplo, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (13/11/24).

“Kedua pelaku yang kami tangkap ini memiliki peran masing-masing, di mana untuk tersangka D merupakan penjual, sedangkan tersangka J berperan sebagai kasir,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.190 butir pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 butir pil trihexipinidyl, satu buah gunting, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 442.000.

Dari keterangannya, pelaku mengaku, menjual pil tersebut dengan pelanggan pengamen, serta menjual pil tersebut dengan per paket senial Rp 10.000. Harga tersebut berisi delapan butir pil dextro, sedangkan untuk pil Y berisi lima burit.

Dalam sehari, pelaku dapat menjual sebanyak 140 paket atau 800 butir pil, dengan keuntungan Rp 200.000 hingga Rp300.000 per hari.

“Pelaku menjual pil karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Polres Probolinggo Kota mengimbau agar masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait peredaran pil koplo di lingkungan Sentono, sehingga laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal