Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Hukum & Kriminal · 15 Nov 2024 16:43 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi


					Dua pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa)

Probolinggo, – Nasib apes dialami dua orang asal Kecamatan Mayangan harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Probolinggo. Hal itu  setelah mereka tertangkap saat menjual pil koplo di Gang Sentono, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Dua orang pengedar pil koplo yang berhasil dibekuk ini berinisial D (49), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan J (28), warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan.

Penangkapan keduanya ini bermula adanya informasi terkait aktivitas penjualan pil koplo, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (13/11/24).

“Kedua pelaku yang kami tangkap ini memiliki peran masing-masing, di mana untuk tersangka D merupakan penjual, sedangkan tersangka J berperan sebagai kasir,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.190 butir pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 butir pil trihexipinidyl, satu buah gunting, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 442.000.

Dari keterangannya, pelaku mengaku, menjual pil tersebut dengan pelanggan pengamen, serta menjual pil tersebut dengan per paket senial Rp 10.000. Harga tersebut berisi delapan butir pil dextro, sedangkan untuk pil Y berisi lima burit.

Dalam sehari, pelaku dapat menjual sebanyak 140 paket atau 800 butir pil, dengan keuntungan Rp 200.000 hingga Rp300.000 per hari.

“Pelaku menjual pil karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Polres Probolinggo Kota mengimbau agar masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait peredaran pil koplo di lingkungan Sentono, sehingga laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal