Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2024 16:51 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara


					YAN (tengah plontos) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Probolinggo.
Perbesar

YAN (tengah plontos) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Probolinggo.

Probolinggo, – Kedua pasangan muda-mudi, pelaku pembuangan bayi di Dusun Duren, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil kini telah reami ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya adanya pasangan di luar pernikahan, yakni YAN (18) dan MR (17) yang merupakan warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

“Yang laki-laki sudah cukup umur, yang perempuan belum cukup umur, keduanya sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/11/2024).

Fajar menjelaskan, keduanya merupakan pasangan di luar nikah. Pertama kali keduanya berhubungan badan, adalah sejak Januari lalu. Hal itu pun menjadi kegiatan rutin bagi keduanya setiap hari Minggu, sampai MR hamil.

Dalam kondisi hamil, MR cukup lihai menyembunyikan kehamilannya. Sehingga, tidak ada seorang pun yang menyadari bahwa MR sudah berbadan dua.

“Jadi ketika hamil, MR ini selalu menggunakan pakaian-pakaian yang cukup lebar, untuk menyembunyikan kehamilannya,” ujarnya.

Menjelang kelahirannya, MR meminta agar YAN terus menjaga komunikasi. Dan pada Selasa (5/11/2024) lalu, akhirnya MR melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. MR pun langsung menghubungi YAN.

“Setelah bertemu dan mengambil bayi dari MR, YAN kemudian membuang bayi tersebut di Desa Guyangan,” ucapnya.

Miris, bayi perempuan yang dibuang tersebut, sebagian anggota tubuhnya dimakan hewan. Diduga bau amis darah dari bayi yang beru dilahirkan itu, memancing hewan untuk memakannya, alhasil bayi tersebut ditemukan dengan kondisi badan yang tidak utuh pada Kamis (7/11/2024). Sebagian tangan dan perutnya sudah dimakan hewan.

“Dari pemeriksaan pada jenazah bayi, diduga dimakan biawak, karena dari bekas cakaran dan cabikannya tidak terlalu besar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan pasal 305 jo 306 jo 307 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Untuk yang laki-laki sudah kami tahan, sedangkan yang perempuan sementara ini kami kenakan wajib lapor karena masih harus melakukan pemulihan fisik maupun psikis pasca melahirkan,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 332 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal