Pasuruan, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melakukan pemusnahan massal Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Senin (27/04/2026).
Jutaan batang rokok hingga ribuan liter minuman keras (miras) ilegal senilai miliaran rupiah dibakar dan dihancurkan di hadapan publik.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei hingga September 2025. Rinciannya terdiri dari 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai, 15.000 gram Tembakau Iris (TIS), dan 1.982,80 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengungkapkan, aksi ilegal ini telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
“Pemusnahan 4,2 juta batang ya, itu dengan total 8 ton. Kerugian negara kita sekitar Rp6,3 miliar. Dan tentunya ini kalau bisa berhasil kita selamatkan, nah ini kan untuk kita semua ini, untuk pembangunan kita semua,” tegas Hatta di sela-sela kegiatan.
Hatta juga meminta masyarakat proaktif melaporkan peredaran rokok gelap dengan mengenali lima ciri utama, yakni rokok polos, bekas, palsu, tidak sesuai peruntukan, dan salah personalisasi.
“Informasi yang kami dapat tentunya akan kami olah dan kami lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan. Kita giring pelaku-pelaku usaha ini supaya legal dan ayo kita bangun bareng-bareng Pasuruan ini dengan hal yang legal,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan perumpamaan menohok terkait maraknya peredaran barang haram tersebut. Ia menyebut bisnis rokok ilegal bak gula yang mengundang banyak semut karena keuntungan instannya.
“Rokok itu kan kayak gula, kalau disedot enak, dijual juga menguntungkan. Nah itu yang menyebabkan banyak yang tergiur jalan pintas tidak memakai ketentuan yang berlaku sesuai hukum,” ujar Bupati Rusdi.
Politisi yang akrab disapa Mas Rusdi ini juga menyoroti aspek kesehatan yang diabaikan oleh para produsen ilegal. Menurutnya, regulasi seperti pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan seringkali dilanggar demi menekan biaya produksi.
“Contoh, kan sudah ada ketentuan bahwa di rokok itu harus ada foto peringatan kesehatan. Kadang yang diedarkan tidak ada seperti itu. Itu kan juga harus ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan,” jelasnya. (*)













