Menu

Mode Gelap
Ingin Naik Kelas, UKK Minta Hak Kepemilikan Gedung ke Pemkot Probolinggo Pemkab Jember Rencanakan Jalur Pendakian Baru ke Gunung Argopuro Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi KPK Periksa Kades di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram Banjir Pasokan dari Luar Daerah, Harga Cabai Rawit di Kota Probolinggo Anjlok

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2024 17:05 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar


					Pelaku judi online, AS saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo Perbesar

Pelaku judi online, AS saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo

Probolinggo, – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua pelaku judi online dalam sepekan terakhir. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kedua pelaku adalah MS warga Kelurahan Cikawung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Sedangkan pelaku lainnya adalah AS (43) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

MS diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di sebuah SPBU yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Di sebuah warung di SPBU tersebut, petugas membeli kopi, saat itu petugas melihat gerak-gerik MS yang mencurigakan. Ketika dihampiri, ternyata MS sedang bermain judi online.

Sedangkan AS, diamankan di sebuah warung karaoke di Desa/Kecamatan Dringu pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melakukan patroli di lokasi warung karaoke tersebut, memdapati AS tengah asyik bermain judi online.

“Untuk profesinya, keduanya ini ada yang sopir, dan yang satunya swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/11/2024).

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni 303 KUHP. Dan Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya bisa sampai maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ini kan judi online ya, jadi kami juga jerat dengan Undang-Undang ITE,” ucapnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi

22 Mei 2025 - 18:33 WIB

KPK Periksa Kades di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

22 Mei 2025 - 17:27 WIB

Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram

22 Mei 2025 - 17:17 WIB

Polres Lumajang Minta Waktu Konfirmasi Penyidik soal Kasus Pemerkosaan dan Oknum Guru Drumband

22 Mei 2025 - 15:23 WIB

Diserang Pria Mabuk, Balita di Lumajang Luka Parah

22 Mei 2025 - 13:46 WIB

Keluarga Korban Miras di Temenggungan Setujui Autopsi, Polisi Segera Tindaklanjuti

21 Mei 2025 - 21:33 WIB

Misteri Rekaman CCTV Kasus Pengeroyokan Satpol PP Lumajang Masih Jadi Fokus Polisi

21 Mei 2025 - 18:36 WIB

Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo

21 Mei 2025 - 18:18 WIB

Penanganan Lamban, Warga Temenggungan Pasang Banner Minta Kasus Pesta Miras Diusut Tuntas

20 Mei 2025 - 20:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal