Probolinggo, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi terkait Pilkada 2024. Kegiatan sosialisasi itu, digelar di ruang Pustakaloka Dinas Perpustakaan dan Keaesipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo, Senin (11/11/2024).
Kegiatan yang mengusung tema “Disabilitas Wujudkan Pilkada Ramah Menentukan Pemimpin yang Amanah” ini diikuti oleh 50 peserta. Sosialisasi pendidikan pemilih ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam Pilkada serentak tahun 2024 serta memberikan informasi dan edukasi terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Panitia Pelaksana, Arizky Perdana Kusuma mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah meningkatnya angka golongan putih (golput) di kalangan penyandang disabilitas. Sehingga, perlu adanya pemahaman pentingnya menggunakan hak suara bagi kaum disabilitas.
“Kami khawatir jika tidak ada sosialisasi, angka golput akan meningkat. Oleh sebabnya, kami berharap teman-teman disabilitas dapat aktif berpartisipasi dalam Pilkada serentak nanti,” katanya.
Rizky juga menyoroti beberapa kebutuhan khusus penyandang disabilitas dalam proses Pilkada serentak tahun 2024, termasuk penyediaan alat bantu seperti template braille untuk pemilih tunanetra. Selain itu, ia juga mendorong agar Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya nanti bisa mudah diakses oleh kaum disabilitas.
“Untuk alat bantu, kami sudah di-support. Tapi kami juga berharap TPS-nya mudah diakses, seperti tanpa anak tangga, ruang yang cukup luas dan adanya petugas pendamping yang ramah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk memastikan pemilih difabel mendapatkan layanan yang optimal.
Bahkan, petugas di TPS telah dibekali dengan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) terkait pelayanan kepada pemilih difabel.
“Penyandang disabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu. KPU berkewajiban untuk memberikan layanan khusus bagi mereka, mulai dari penyediaan alat bantu untuk tuna netra hingga tempat khusus di TPS untuk memudahkan mereka dalam menggunakan hak pilih,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra













