Menu

Mode Gelap
Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

Politik · 5 Nov 2024 10:57 WIB

Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN


					Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat. Perbesar

Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat.

Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M Umar Setiawan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Oktober 2024 lalu. Isi laporan, PJ Kades Karangasem mengunggah video di TikTok yang mendukung salah satu calon bupati Pasuruan.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu kemudian memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Namun, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, PJ Kades Karangasem tidak hadir dalam dua pemanggilan tanpa keterangan.

“Dari dua kali pemanggilan, pelapor tidak hadir dalam klarifikasi di Bawaslu. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran ini. Kesempatan itu seharusnya digunakan untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat,” kata Arie, Selasa (5/11/2024).

Berdasarkan pemeriksaan saksi, Bawaslu menemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran netralitas oleh PJ Kades Karangasem. Dengan demikian, Bawaslu memutuskan segera mengirimkan rekomendasi tersebut ke BKN di Jakarta. Selanjutnya, BKN yang akan memutuskan dalam pemberian sanksi disiplin ASN.

“Kami berharap, dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi. Karena pada Pemilu legislatif lalu, sudah ada tiga orang ASN yang dijatuhi sanksi disiplin,” tambah Arie.

Sementara itu, kepada wartawan, PJ Kades Karangasem, Umar mengakui, bahwa akun TikTok yang mengunggah video dukungan tersebut memang miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa video itu diunggah oleh kerabatnya, bukan dirinya.

Bahkan Umar mengaku, terkejut saat mengetahui adanya unggahan tersebut, karena ia tidak pernah mempostingnya.

Umar menjelaskan, bahwa akunnya masih terhubung di HP yang ia jual ke kerabat sekitar dua bulan lalu.

Meski menegaskan bukan dirinya yang mengunggah, Umar mengakui kurang teliti sehingga akun TikTok-nya bisa digunakan oleh orang lain. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik