Menu

Mode Gelap
Mas Rio – Mbak Ulfi, Bentuk Tim Transisi untuk Wujudkan Visi-Misi Situbondo Naik Kelas Mengintip Peluang Investasi Pertanian di Lumajang, Padi dan Ubi Menjanjikan Pencari Bekicot Temukan Granat di Kregenan Probolinggo, Langsung Diledakkan Terganggu Cuaca, Proyek DAM Gambiran Alami Keterlambatan Hingga 8,78 Persen Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar

Politik · 5 Nov 2024 10:57 WIB

Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN


					Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat. Perbesar

Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat.

Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M Umar Setiawan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Oktober 2024 lalu. Isi laporan, PJ Kades Karangasem mengunggah video di TikTok yang mendukung salah satu calon bupati Pasuruan.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu kemudian memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Namun, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, PJ Kades Karangasem tidak hadir dalam dua pemanggilan tanpa keterangan.

“Dari dua kali pemanggilan, pelapor tidak hadir dalam klarifikasi di Bawaslu. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran ini. Kesempatan itu seharusnya digunakan untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat,” kata Arie, Selasa (5/11/2024).

Berdasarkan pemeriksaan saksi, Bawaslu menemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran netralitas oleh PJ Kades Karangasem. Dengan demikian, Bawaslu memutuskan segera mengirimkan rekomendasi tersebut ke BKN di Jakarta. Selanjutnya, BKN yang akan memutuskan dalam pemberian sanksi disiplin ASN.

“Kami berharap, dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi. Karena pada Pemilu legislatif lalu, sudah ada tiga orang ASN yang dijatuhi sanksi disiplin,” tambah Arie.

Sementara itu, kepada wartawan, PJ Kades Karangasem, Umar mengakui, bahwa akun TikTok yang mengunggah video dukungan tersebut memang miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa video itu diunggah oleh kerabatnya, bukan dirinya.

Bahkan Umar mengaku, terkejut saat mengetahui adanya unggahan tersebut, karena ia tidak pernah mempostingnya.

Umar menjelaskan, bahwa akunnya masih terhubung di HP yang ia jual ke kerabat sekitar dua bulan lalu.

Meski menegaskan bukan dirinya yang mengunggah, Umar mengakui kurang teliti sehingga akun TikTok-nya bisa digunakan oleh orang lain. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih

8 Desember 2024 - 11:50 WIB

Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Pasuruan 2024 Tuntas, Rusdi-Shobih Menang Telak

5 Desember 2024 - 17:29 WIB

Catatan Pilkada di Kab. Probolinggo, Partisipasi Masyarakat Turun, Golput Terus Meningkat

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

Partai Gerindra Perkasa di Lumajang, Kuasai Parlemen, Menangi Pilkada

5 Desember 2024 - 15:43 WIB

Bawaslu Pasuruan Hentikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Politik Uang

5 Desember 2024 - 10:26 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Lumajang, Indah-Yudha Kangkangi Thoriq-Lucita

5 Desember 2024 - 07:59 WIB

Akhiri ‘Pertarungan’, Bunda Indah dan Cak Thoriq Saling Berjabat Tangan

4 Desember 2024 - 22:58 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit

4 Desember 2024 - 17:04 WIB

Rekapitulasi Tuntas, dr. Aminuddin-Ina Menangi Pilkada Kota Probolinggo

4 Desember 2024 - 03:22 WIB

Trending di Politik