Menu

Mode Gelap
Mengintip Peluang Investasi Pertanian di Lumajang, Padi dan Ubi Menjanjikan Pencari Bekicot Temukan Granat di Kregenan Probolinggo, Langsung Diledakkan Terganggu Cuaca, Proyek DAM Gambiran Alami Keterlambatan Hingga 8,78 Persen Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar Banjir di Winongan Pasuruan Mulai Surut, Warga Bersih-bersih Rumah

Pemerintahan · 3 Nov 2024 22:31 WIB

Rapat Pansus PPPK Pencoretan 1.746 Honorer Digelar, Sebut Proses Pendataan Salahi Aturan


					PARIPURNA: Suasana Rapat Pansus PPPK di gedung DPRD Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

PARIPURNA: Suasana Rapat Pansus PPPK di gedung DPRD Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,– Pansus PPPK yang dibentuk oleh DPRD Kota Probolinggo untuk mengetahui dicoretnya 1.746 tenaga honorer (PTT) oleh Pemkot Probolinggo terus bergulir. Ditengah rapat pansus pada Sabtu malam (3/11/24) sejumlah PTT yang tidak diundang menggelar aksi di halaman kantor DPRD setempat.

Dalam rapat paripurna pansus lanjutan yang itu, dewan kembali mengundang Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, Eks Kepala Badan Kepegawaian (BKPSDM) Wahono, Kepala BKD Kota Probolinggo Facthur Rozi, staf BKPSDM, dan puluhan perwakilan PTT.

Dalam rapat yang dimulai pukul 19.30 WIB, sejumlah PTT yang tak dapat undangan menggelar aksi untuk menyuarakan kekecewaannya di halaman gedung DPRD Kota Probolinggo.

TURUN JALAN: Sejumlah tenaga honorer menggelar aksi protes di halaman DPRD Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Dalam aksi turun jalan tersebut, sejumlah PTT juga membawa tulisan “Password akun yang diminta itu dasarnya apa? Dan untuk apa sehingga tidak masuk database”.

Salah satu PTT di Satpol PP Kota Probolinggo, Aris mengaku bahwa pada 2024, BKPSDM meminta tenaga honorer membuat akun. Setelah membuat akun, password akun diminta oleh BKPSDM dan tenaga honorer tidak lagi bisa masuk ke akun yang dibuatnya.

“Bahkan perwakilan PTT yang datang ke BKPSDM untuk menanyakan masalah itu malah disuruh pulang oleh salah satu staf,” katanya.

Untuk itu, tenaga honorer atau non ASN Pemkot Probolinggo menginginkan agar namanya bisa masuk ke database dan mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP), karena banyak Tenaga honorer telah bekerja a 20 tahun.

“Mengacu pada daerah lain banyak tenaga honorer bisa menjadi PPPK kenapa Kota Probolinggo tidak bisa, ada apa ini, harapan kami Pemkot memperhatikan dan 1.746 honorer dapat diangkat menjadi PPPK,” imbuh Aris.

Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa BKPSDM tidak melakukan koordinasi dengan pimpinan, baik kepada Wali Kota dan Sekertaris Daerah terkait pencoretan ribuan tenaga honorer.

Akibat pencoretan ini, 1.746 tenaga honorer tidak masuk ke database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sehingga tidak ada lagi kesempatan tenaga honorer untuk dapat di angkat menjadi PPPK.

Sementara, terkait password yang diminta, Tim Verifikator BKPSDM, Ekky menerangkan bahwa password tersebut digunakan untuk mensave, sehingga jika ada yang lupa password, maka masih dapat terselamatkan.

“Jadi tidak ada  tujuan lain, sebanyak banyak tenaga honorer yang sudah sepuh sehingga lupa password,” ujar dia.

Terkait hal ini, Anggota Pansus PPPK, Eko Purwanto mengatakan bahwa sudah semakin jelas, bahwa kesalahan terdapat di BKD tanpa ada koordinasi keatasanya, atau pimpinannya.

“Tadi disampaikan oleh bu Sekda bahwa tidak ada tidak ada surat administrasi benar – benar harus dipenuhi,” katanya.

Eko menjelaskan bahwa terkait masalah data sebenarnya yang dimasukkan awal pada tahun 2022 sebanyak 2.010 tenaga honorer, dengan feedback yang juga 2.010 tenaga honorer.

“Namun disini terdapat kebijakan oleh BKD sendiri dengan memverifikasi sehingga muncul angka 280 yang kemudian masuk kedalam database BKN, dan ini menjadi kesalahan, sehingga, sesuai apa yang disampaikan teman – teman kita akan mengajukan lagi ke BKN yang ada di Jakarta,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Pansus PPPK, Sibro Malisi mengungkapkan bahwa hasil awal dari rapat Pansus ini menyimpulkan bahwa proses pendataan PPPK di Kota Probolinggo menyalahi peraturan perundang-undangan.

Mulai dengan surat yang tidak surat yang tidak diawali dari kepala daerah, hingga tidak menerjemahkan secara parsial, dan lain sebagainya, sehingga ini ada dugaan merugikan hak orang lain.

“Maka, dengan ini kita perlu mengkonsultasikan dengan aparat penegak hukum, apakah memenuhi unsur  pidana, kemudian terdapat 1.746 yang tidak lolos yang harus kita perjuangkan, dengan meminta peninjauan kembali oleh pj. Walikota surat keputusan tahun 2022 terkait pencoretan  nama 1.746 honorer,” papar dia. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

APBD Lumajang Turun, PAD Justru Meningkat

4 Desember 2024 - 13:53 WIB

Hari Jadi Lumajang ke-769 Segera Digelar, Usung Tema ‘Terus Maju dan Berdaya Saing’

2 Desember 2024 - 10:57 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab Lumajang Siapkan Anggaran Non APBD

1 Desember 2024 - 13:42 WIB

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Trending di Pemerintahan