Probolinggo,- Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan SH (52) warga Kecamatan Wonomerto terhadap NM (14) warga Kecamatan Bantaran, terus dikembangkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara mengatakan, untuk pelapor, pihaknya telah memanggil pada Rabu (2/10/2024) lalu dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi termasuk korban.
Sedangkan untuk terduga pelaku, dipanggil pada Kamis (3/10/2024) kemarin untuk dilakukan pemeriksaan dengan status saksi terlapor.
“Pemanggilan terlapor telah dilakukan secara patut, namun terlapor tidak datang,” kata Agung, Jumat (4/10/2024).
Dengan hal tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua kepada terlapor. Ia berharap pada pemanggilan kedua, terlapor bisa hadir.
Sebab dijelaskan Agung, keterangan terlapor dibutuhkan untuk memperjelas kasus asusila itu sehingga aparat dapat menemukan titik terang permasalahan.
“Kami upayakan pemanggilan kedua Senin pekan depan. Atas panggilan tersebut kami lihat apakah terlapor hadir atau tidak. Kalau kembali tidak hadir, bisa jadi jemput paksa,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, NM menjadi korban tindakan asusila. Mirisnya aksi tak senonoh ini diduga dilakukan oleh SH yang tak lain merupakan kakak dari ayah kandung korban.
Korban sendiri, mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh terduga pelaku. Ulah bejat pelaku membuat korban kini hamil empat bulan. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Keyra