Menu

Mode Gelap
Sidak Sekolah Jelang SPMB 2025, DPRD Kota Probolinggo Temukan hal ini Dari Hobi ke Bisnis, Kolektor Vespa di Jember Rambah Pasar Internasional Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’ Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik Pasuruan Kirim 464 Atlet ke Porprov IX Jatim, Optimis Raih Prestasi Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2024 14:30 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu


					DIPERIKSA: Pelaku pembacokan, Sunardi, saat dimintai keterangan di Polsek Kuripan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIPERIKSA: Pelaku pembacokan, Sunardi, saat dimintai keterangan di Polsek Kuripan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Sunardi (71), warga Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam di penjara setelah menganiaya menantunya sendiri Selasa (17/09/24) siang.

Penganiayaan ini dipicu lantaran istri pelaku atau ibu mertua korban, pergi dari rumah dan diantar oleh korban. Hal itu menyulitkan emosi pria lanjut usia (lansia) itu.

Kapolsek Kuripan, Iptu Hartawan mengatakan penganiyaan berawal saat istri pelaku Suarni, cekcok dengan Sunardi, Rabu (11/09/24) sekitar pukul 11.00 WIB.

Cek-cok itu berujung pada keputusan Suarni yang dari rumah dengan diantar oleh korban Saleh (45). Namun seminggu kemudian, Selasa (17/09/24) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menanyakan keberadaan istrinya kepada korban.

“Pelaku menanyakan keberadaan istrinya kepada korban dengan nada tinggi, dari situlah keduanya terlibat cekcok,” kata Hartawan, Rabu (18/9/23).

Saat cekcok itulah korban memukul tangan kanan pelaku yang saat itu sudah memegang clurit, yang dibalas sabetan clurit ke arah korban.

Namun saat menghindar, korban terjatuh sehingga pelaku bebas menyabetkan celurit kembali ke arah korban yang mengenai lutut sebelah kiri.

Warga yang melihat kejadian itu, kemudian melerai dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara pelaku tak lama kemudian diringkus polisi dan dibawa ke Mapolsek Kuripan. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.

Pengakuan pelaku, pasca Suarni meninggalkan rumah, ia sempat mencari istrinya, namun tak kunjung ketemu. Lalu mendapatkan informasi jika istrinya diantar oleh menantunya.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti salah satunya celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal kita jerat pasal 351 ayat 2, ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Hartawan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal