Tersangka AWEW (41) warga Lumajang.

Kebakaran Bukit Teletubbies, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Probolinggo – Polres Probolinggo akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kebakaran yang terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Blok Savana Bukit Teletubbies. Kebakaran terjadi saat enam orang melakukan kegiatan foto prewedding di kawasan konservasi tersebut pada Rabu (6/9/2023).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pada saat melakukan foto prewedding, terdapat sesi menyalakan flare. Dari flare ini kemudian menyentuh rumput kering yang ada di kawasan Bukit Teletubbies, yang kemudian menyebabkan kebakaran.

“Empat buah flare berhasil dinyalakan, dan satu tidak dinyalakan. Inilah yang menyebabkan kebakaran,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Kapolres menyebutkan, atas peristiwa tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihaknya kemudian menetapkan seorang tersangka.

“Kami tetapkan AWEW (41) warga Lumajang sebagai tersangka. Peranannya adalah sebagai Manager dari Wedding Organization,” ujarnya.

Sementara itu, kelima orang lainnya hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus tersebut.

“Kelima lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi. Kami sedang mendalami peranan dan alat bukti yang lain untuk kelimanya, apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi,” ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan, keenam orang tersebut pada saat melakukan kegiatan prewedding, tidak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).

Atas perbuatannya itu, AWEW kini harus mendekam di ruang tahanan mapolres selama proses penyidikan. Ia diancam dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

Baca Juga  Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi

“Dengan ancaman paling lama ima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi TNBTS Wilayah I Didit Sulistyo mengatakan, sangat menyayangkan atas apa yang terjadi. Sebab, atas kelakuan enam pengunjung yang memasuki kawasan Bukit Teletubbies tanpa Simaksi tersebut, setidaknya 50 hektare kawasan konservasi terbakar.

“Ini hal kecil tapi akibatnya sangat fatal, tentu kami sangat menyesalkan. Dan kami hingga saat ini masih terus melakukan proses pemadaman,” ucapnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Rombongan Moge Kecelakaan di Jalur Pantura Sumberasih, Pasutri Tewas

Probolinggo,- Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di jalur pantura, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, …