Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 21 Jun 2024 09:21 WIB

Terlalu! Paman di Bantaran Probolinggo Garong Emas dan Celengan Milik Keponakan


					MALING: Barang bukti dan tersangka pencurian yang diamankan Polsek Bantaran, Polres Probolinggo. (foto: Humas Polres Probolinggo). Perbesar

MALING: Barang bukti dan tersangka pencurian yang diamankan Polsek Bantaran, Polres Probolinggo. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Tindakan JMD (54), warga Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan yang bertempat tinggal di Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sungguh keterlaluan.

Ia nekad mencuri emas dan celengan milik keponakannya, FAP (23), yang rumahnya berhadap-hadapan dengan tersangka. Atas perbuatannya, JMD pun diringkus Unit Reskrim Polsek Bantaran, Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kapolsek Bantaran AKP Hasyim mengatakan, pencurian ini bermula ketika JMD memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci, Sabtu (8/6/2024).

Selanjutnya, JMD menuju sebuah kamar dan mengambil dompet yang berisi 2 kalung emas, 3 lembar surat pembelian perhiasan, 1 gelang kuningan, dan 1 celengan berbentuk ayam berisi uang koin.

“Pasca kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kemudian korban langsung membuat laporan atas kejadian yang dialaminya,” kata Hasyim, Kamis (20/6/2024).

Dari laporan korban, imbuh Hasyim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari keterangan yang didapat, pelaku pencurian mengarah kepada JMD.

Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya celengan ayam didekat rumah JMD. Polisi pun bergerak dan menciduk pelaku saat berada di rumahnya.

“JMD mengakui perbuatan bahwa dia yang mencuri dompet dan celengan milik FAP. Selanjutnya, JMD beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bantaran guna proses lebih lanjut,” pungkas Hasyim. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal