Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 16 Jun 2024 22:57 WIB

Perawat Pencuri TV di Puskemas Kotaanyar Tidak Ditahan, Namun Wajib Lakukan ini


					TIDAK DITAHAN: Kanit Pidum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probolinggo, Aipda Eko Apriyanto, saat memeriksa tersangka. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

TIDAK DITAHAN: Kanit Pidum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probolinggo, Aipda Eko Apriyanto, saat memeriksa tersangka. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Perawat pelaku pencurian televisi di Puskesmas Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Christian Adi Nugroho (33) bisa bernafas lega. Meski sudah jadi tersangka, ia tidak ditahan oleh aparat kepolisian.

Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probolinggo, Aipda Eko Apriyanto menjelaskan, berdasarkan gelar perkara penyidik memutuskan bahwa Christian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengetahui Christian mencuri TV melalui rekaman CCTV yang merekam aksinya dengan jelas di puskesmas yang merupakan tempat kerja pelaku sejak tahun 2015.

Namun, polisi tidak menahan pria asal Dusun Pande, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar itu karena berbagai pertimbangan.

Salah satu alasannya, karena tersangka melakukan pencurian TV LED milik Puskesmas Kotaanyar bukan untuk mencari penghasilan dan bukan seorang residivis.

“Tidak kami tahan dengan beberapa pertimbangan. Namun terduga pencuri TV tersebut dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis,” kata Apriyanto, Sabtu (15/6/24).

Meski tidak ditahan, Apriyanto memastikan bahwa proses hukum terhadap Christian tetap berlanjut. Saat ini pihaknya memproses berkas untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum agar diteliti.

Saat ditangkap, Christian mengaku mencuri TV lantaran ingin menonton bareng laga Timnas Indonesia. Kala itu, Timnas Indonesia bakal menghadapi Filipina dalam kualifikasi Piala Dunia.

Pencurian yang dilakukan Christian dilakukan pada Minggu (3/6/2024). Saat itu kondisi puskesmas sedang sepi dan kosong sehingga dia beraksi.

Akibat aksinya mencuri di tempat kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sanksi berupa penon-aktivan Christian untuk beberapa waktu. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal