Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2024 10:33 WIB

Curi HP, Karyawati Pabrik Garmen Diringkus Polres Probolinggo Kota


					DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Harapan ESA (18), menjaga kesehatan sekaligus menikmati eksotika senja dengan berjogging membawa petaka. Perempuan asal Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo itu justru kehilangan handphone (HP) kesayangannya.

Ya, HP jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia hendak melajutkan joggibg pasca beristirahat di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis.

Setelah meninggalkan lokasi peristirahatan, ia sadar bahwa HPnya tertinggal. Namun saat kembali ke lokasi, HP miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menyebut, HP milik ESA diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini,” kata Zainullah, Selasa (11/06/24).

Adapun pelaku pencurian ini adalah DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi polisi, wanita yang sehari-hari bekerja di pabrik garmen ini mengakui telah mengambil HP milik korban. HP lalu digunakan untuk keperluan sehari -hari.

“Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada HP yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan HP tersebut ke dalam tasnya,”

“HP tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan HP tersebut untuk dirinya sendiri,” Zainullah menjelaskan.

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada Senin pagi (3/6/24) di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya ia ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

 

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal