Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2024 10:33 WIB

Curi HP, Karyawati Pabrik Garmen Diringkus Polres Probolinggo Kota


					DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Harapan ESA (18), menjaga kesehatan sekaligus menikmati eksotika senja dengan berjogging membawa petaka. Perempuan asal Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo itu justru kehilangan handphone (HP) kesayangannya.

Ya, HP jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia hendak melajutkan joggibg pasca beristirahat di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis.

Setelah meninggalkan lokasi peristirahatan, ia sadar bahwa HPnya tertinggal. Namun saat kembali ke lokasi, HP miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menyebut, HP milik ESA diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini,” kata Zainullah, Selasa (11/06/24).

Adapun pelaku pencurian ini adalah DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi polisi, wanita yang sehari-hari bekerja di pabrik garmen ini mengakui telah mengambil HP milik korban. HP lalu digunakan untuk keperluan sehari -hari.

“Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada HP yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan HP tersebut ke dalam tasnya,”

“HP tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan HP tersebut untuk dirinya sendiri,” Zainullah menjelaskan.

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada Senin pagi (3/6/24) di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya ia ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

 

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal