MENINGGAL: Serah terima jenazah almarhumah Muri Siama dari Disnaker Kabupaten Probolinggo ke pihak keluarga. (foto: Ali Ya'lu).

Delapan Tahun Bekerja di Malaysia, Warga Leces Pulang Tak Bernyawa

Probolinggo,- Mencari nafkah ke luar negeri memang masih menjadi pilihan bagi sebagian warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan, beberapa di antaranya, ada yang nekad merantau meski harus menggunakan jalur ilegal.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad menyebut, setiap tahunnya, selalu saja ada kasus deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, utamanya dari Negeri Jiran Malaysia.

Tahun, ini kasus deportasi pertama terjadi pada awal Maret lalu. Yakni, Halila (53) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces dideportasi dalam kondisi sakit pada Selasa (5/3/2024).

“Kemarin (Senin, red.) ada kasus pemulangan PMI dari Malaysia dalam keadaan meninggal dunia,” kata Akhmad, Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, PMI yang dipulangkan dalam kondisi meninggal itu adalah Muri Siama (58). Ia adalah warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces.

Ia sudah meninggal sejak Senin (18/3/2024) lalu dan baru tiba di rumah duka Senin kemarin. “Meninggalnya karena sakit, darah tinggi dan kencing manis,” ujarnya.

Akhmad menjelaskan, usia Muri saat berangkat ke Malaysia memang sudah cukup tua. Delapan tahun lalu, saat tiba di negeri jiran, usianya sudah 50 tahun.

“Di Malaysia sudah delapan tahun, kategori non-prosedural,” Akhamd menegaskan.

Menurut Akhmad, meninggal di luar negeri mempunyai persoalan tersendiri. Ketika meninggal, tentu harus ada yang mengurus pemulangan jenazah PMI tersebut agar bisa dipulangkan ke kampung halaman.

“Kalau jenazah non-prosedural, pemulangnnya memang agak ruwet, karena harus mengurus ke rumah sakit di sana (Malaysia, red.), ke kedutaan dan lain sebagainya,” beber Akhmad.

Meski merupakan PMI non-prosedural, Akhmad menyampaikan bahwa Disnaker tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu pemulangannya, sehingga keluarganya dapat menguburkan langsung jenazah almarhum.

Baca Juga  Antisipasi Penimbungan Beras, Pemkab Lumajang Segera Gelar Pasar Murah

“Semoga ke depan lebih tertib lagi, mengingat jaminan keselaman bagi yang prosedural lebih terjamin,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …