PEMUSNAHAN: KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih. (Foto: Hafis Rozani)

Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo Musnahkan 1.730 Surat Suara

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo, Selasa malam (13/02/24), memusnahkan 1.730 lembar surat suara rusak dan berlebih. Pemusnahan surat suara ini dilakukan setelah KPU Kota Probolinggo mendistribusikan logistik Pemilu 2024.

Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dilakukan pukul 21.00 WIB di gudang KPU Kota Probolinggo, di Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara dibakar. Tampak hadir Ketua Bawaslu, Ketua KPU, serta perwakilan Polres Probolinggo Kota, dan Kodim 0820 Probolinggo.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, 1.730 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 710 lembar, dan pemilihan DPR Jatim II sebanyak 43 lembar.

Kemudian, surat suara untuk pemilihan DPD sebanyak 331 lembar, pemilihan DPRD Jatim 3 sebanyak 330, dan pemilihan DPRD Kota Probolinggo sebanyak 316 lembar.

“Jadi untuk surat suara yang dimusnahkan malam ini ada dua kategori yakni, surat suara rusak dan kelebihan surat suara. Memang kami hitung berdasarkan jenis surat suara, jadi tidak kami total secara keseluruhan,” ujar Hudri.

Pemusnahan surat suara yang dialakukan KPU Kota Probolinggo ini sudah diatur pada Peraturan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, di mana KPU memiliki kewajiban memusnahkan surat suara rusak dan berlebih paling lambat H-1 pencoblosan.

Surat suara yang dimusnahkan ini merupakan surat suara yang ditemukan rusak saat proses sortir lipat, yang rata-rata kerusakannya yakni objek terpotong, warna buram, hasil cetakan tidak sempurna sehingga tidak dapat dibaca, serta surat suara yang berlebih.

Menurut Hudri, kelebihan surat suara yang dimusnahkan hari ini sudah dihitung, di mana jika saat pelaksanaan pencoblosan terdapat kekurangan surat suara, petugas TPS sudah menyiapkan cadangan.

Baca Juga  Pemilu 2024, Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan APK Langgar Aturan 

Adapun surat suara yang disiapkan dan didistribusikan jumlahnya sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen dari DPT.

“Jumlah surat suara di TPS ini sudah mencukupi karena pengalaman di tahun 2019, rata-rata yang menggunakan hak pilihnya di masing-masing TPS mencapai 98 persen. Diharapkan penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024 ini paling tidak sesuai target nasional 77 persen, bahkan lebih,” urai Hudri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, surat suara yang dimusnahkan sudah sesuai data.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini dilakukan agar ke depan surat suara tidak dimanfaatkan saat hari pencoblosan.

“Surat suara yang dimusnahkan hari ini telah sesuai dengan data yang kami dapat dari KPU, sehingga dilakukan pemusnahan H-1 sebelum pencoblosan agar surat suara ini tidak dimanfaatkan saat pencoblosan,” ujar Johan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Balon Independen Bakal Ramaikan Pilwali Kota Probolinggo, ini Visi Misinya

Probolinggo,- Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo di …