Terdakwa penyebab kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), saat jalani persidangan di PN Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu)

Pembakar Bukit Teletubbies Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 M

Probolinggo,- Kasus kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar Senin (15/124) sore tersebut, JPU menuntut terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dengan kurungan penjara selama tiga tahun.

Selain itu, terdakwa pembakaran Bukit Teletubbies itu juga dituntut dengan denda Rp3,5 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deddy Permana Putra mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa tiga tahun penjara lantaran telah menyebabkan banyak kerugian negara.

Menurut Made, kebakaran itu membuat 1.241,79 hektare lahan terbakar. Adapun kerugiannya ditaksir mencapai Rp.741,8 miliar

Terdakwa juga telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi pengusaha alat transportasi wisata, termasuk bagi pelaku usaha di sekitar lokasi wisata Gunung Bromo.

“Kami tuntut dengan pasal 78 ayat 5 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan enam bulan,” kata Made.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mustaji menilai, tuntutan JPU terlalu berat. Sebab kliennya sama sekali tidak mempunyai niatan untuk membakar kawasan tersebut.

Namun, ia tetap menghargai tuntutan JPU. “Ini kan baru tuntutan ya, menurut kami terlalu berat, makanya kami akan susun pledoi untuk disampaikan di persidangan, Senin pekan depan,” ujarnya.

Baca Juga  Sempat Buron, Pencuri Motor Petani di Leces Akhirnya Ditangkap

Sebagai informasi, Andri merupakan manager Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding itu, mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar. (*)

 

Penulis: Ali Ya’lu

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Olah TKP Ledakan di Pasuruan, Polisi Temukan Potongan Tubuh

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota melakukan …