Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: Asmadi)

Serapan Pajak Tak Maksimal, Pj. Bupati ‘Semprot’ BPRD Lumajang

Lumajang,- Serapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang tidak maksimal.

Tercatat, sisa piutang PBB-P2 di tahun 2023 mencapai 28 persen, dengan 65 desa yang sudah melunasi kewajiban pajak dan sekitar 52 desa lainnya masih menyisakan hutang.

Kondisi ini membuat Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, gundah. Sebab tidak maksimalnya pendapatan di sektor PBB-P2, berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, juga tidak maksimal.

Yuyun, panggilan akrab Indah Wahyuni, mempertanyakan kinerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, yang dinilainya tidak bisa memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

“Kita harus bekerja sama dan bersinergi untuk meningkatkan PAD kita, terutama dari sektor pajak. Jangan ragu untuk mengambil langkah-langkah yang inovatif dan efektif, agar kabupaten kita semakin maju dan sejahtera,” kata Yuyun.

Yuyun juga mengingatkan agar tidak bermain-main dengan kewajiban membayar pajak, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lumajang.

“Peran petugas pajak dan retribusi sangatlah penting. Lakukan tugas dengan tulus dan jujur, bukan hanya untuk memenuhi target, tapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat. Mari kita terus berkolaborasi dan bekerja sama menuju keberhasilan dalam meningkatkan PAD Kabupaten Lumajang,” imbuh dia.

“Kabupaten Lumajang merupakan sebuah daerah yang memilki kekayaan alam yang melimpah. Contoh misalnya pertanian, perikanan, pariwisata, dan sektor-sektor lainnya,” ia memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH

Baca Juga

Tunaikan Ibadah Haji, 24 ASN Kota Probolinggo Ajukan Cuti

Probolinggo,- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Probolinggo tahun ini memberangkatkan 201 calon jemaah haji (CJH). …