CEK: Petugas PT. KAI Daop 9 Jember mengecek kondisi rel dan perlintasan KA di wilayahnya. (Humas PT. KAI Daop 9 Jember).

Laka di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Renggut 11 Jiwa di Lumajang, ini Penjelasan PT. KAI

Lumajang,- Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) dengan minibus di Kabupaten Lumajang menelan 11 korban jiwa. Dugaan awal, insiden terjadi karena tidak ada palang pintu di perlintasan dan minimnya lampu penerangan di lokasi kejadian.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama PT. Kereta Api Infonesia (KAI), Didiek Hartantyo.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api dijelaskannya, memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus, bahkan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Baca Juga  Sapi Warga Jrebeng Kulon Digondol Maling

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” bebernya.

“Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,”Didiek memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, minibus jenis Izusu Elf dengan nopol N 7646 T, tertabrak KA Probowangi saat menyeberangi rel di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/23) malam.

Sopir yang melajukan kendaraan dari arah selatan ke utara, diduga tidak menyadari jika ada KA Probowangi, yang melaju dari arah timur ke barat. Tabrakan pun tidak terhindarkan, bahkan sejumlah penumpang Elf terlempar keluar kendaraan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga

Rombongan Moge Kecelakaan di Jalur Pantura Sumberasih, Pasutri Tewas

Probolinggo,- Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di jalur pantura, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, …