Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Peristiwa · 20 Nov 2023 13:26 WIB

Laka di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Renggut 11 Jiwa di Lumajang, ini Penjelasan PT. KAI


					CEK: Petugas PT. KAI Daop 9 Jember mengecek kondisi rel dan perlintasan KA di wilayahnya. (Humas PT. KAI Daop 9 Jember). Perbesar

CEK: Petugas PT. KAI Daop 9 Jember mengecek kondisi rel dan perlintasan KA di wilayahnya. (Humas PT. KAI Daop 9 Jember).

Lumajang,- Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) dengan minibus di Kabupaten Lumajang menelan 11 korban jiwa. Dugaan awal, insiden terjadi karena tidak ada palang pintu di perlintasan dan minimnya lampu penerangan di lokasi kejadian.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama PT. Kereta Api Infonesia (KAI), Didiek Hartantyo.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api dijelaskannya, memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus, bahkan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” bebernya.

“Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,”Didiek memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, minibus jenis Izusu Elf dengan nopol N 7646 T, tertabrak KA Probowangi saat menyeberangi rel di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/23) malam.

Sopir yang melajukan kendaraan dari arah selatan ke utara, diduga tidak menyadari jika ada KA Probowangi, yang melaju dari arah timur ke barat. Tabrakan pun tidak terhindarkan, bahkan sejumlah penumpang Elf terlempar keluar kendaraan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok

15 Juli 2025 - 19:04 WIB

Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf

15 Juli 2025 - 18:15 WIB

Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

15 Juli 2025 - 17:00 WIB

Dua Korban Perahu Terbalik di Pasuruan Ditemukan, Total 4 Meninggal

15 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok

14 Juli 2025 - 19:30 WIB

Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

14 Juli 2025 - 17:56 WIB

Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya

14 Juli 2025 - 16:21 WIB

Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

14 Juli 2025 - 15:07 WIB

Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Trending di Peristiwa