Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 12:26 WIB

Terungkap! Mertua Habisi Menantu Karena Korban Menolak Diajak Wik-wik


					KEJAM: Khoiri (52), warga Desa Parerejo,  Purwodadi,  Pasuruan, diringkus polisi usai menghanisi menantunya sendiri. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KEJAM: Khoiri (52), warga Desa Parerejo, Purwodadi, Pasuruan, diringkus polisi usai menghanisi menantunya sendiri. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Motif dibalik aksi keji Khoiri (52), warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang menghabisi nyawa menantunya sendiri terungkap. Pelaku tega membunuh korban karena ia menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz menyebut, kejadian tragis ini terjadi ketika pelaku yang habis mandi, melihat korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk dan menciumi korban. Namun ternyata korban menolak dan berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan.

Pelaku yang kalap lalu pergi ke dapur mengambil pisau kemudian kembali ke kamar korban lalu menindih korban dan menyayat leher wanita yang sedang hamil 7 bulan itu.

“Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menyayat korban dengan pisau dapur,” ungkap Aziz dalam rilis kasus di halaman Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023) pagi.

Aziz menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang duda. Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah bersama suami korban, Sueb.

Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah karena sedang mengikuti wawancara kerja di sebuah perusahaan. “Pelaku ini duda,” jelasnya.

Pelaku menurut Aziz, dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 44 ayat 3 KUHP dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban Dusun Blimbing, Desa Parerejo.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, dibunuh dengan cara digorok menggunakan pisau dapur. Sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawa korban tetap tak tertolong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal