DITAHAN: Dua pengedar sabu asal Lumajang yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. (foto: Asmadi)

Edaran Sabu, Dua Warga Lumajang Diciduk Polda Jatim

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menciduk dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah MA (42) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, dan B (63), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, dua tersangka pengedar sabu ini ditangkap oleh Polda Jatim.

“Dua orang tersangka pengedar sabu ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah tersangka masing-masing, Kamis kemarin,” kata Ari saat dikonfirmasi Kamis (12/10/2023).

Saat ditangkap, MA als. K, petugas menemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu dengan total 0,53 gram, 1 saset warna biru langit, dan 1 unit HP.

Sedangkan dari tersangka B petugas menemukan barang bukti 10 poket plastik klip berisi sabu dengan total 6,25 gram, 10 lembar tisu warna putih, 10 saset warna biru langit, dan 1 unit HP. “Juga uang tunai Rp1,5 juta,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku MA, dijelaskan Ari, ia mendapatkan barang bukti sabu dari B dan pelaku B mendapatkan sabu dari kacong (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur dia.

Ari mengatakan, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang.

“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di sel tahanan Polres Lumajang,” jelasnya.

Keduanya, imbuh Ari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca Juga  Antar Anak ke Minimarket, Guru TK Jadi Korban Jambret

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …