Humas Polres Lumajang.

Dua Pencuri HP Dibekuk Polres Lumajang

Lumajang, – WSH (21), warga Desa Kedungrejo, tersangka pencurian dengan kekerasan handphone (HP) dan penadahnya, BY (32) warga Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (9/6/2023).

Pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang ditangkap personel Satreskrim Polres Lumajang sebelumnya menyebutkan, BY sebagai penadah HP curian setiap mereka sukses melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan korban kepada polisi, di mana HP miliknya diambil paksa oleh pelaku.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi jika dua buah HP dari hasil kejahatan tersebut berada di seorang penadah curian

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju ke BY yang saat itu berada di konter HP “Papa Cell” dan langsung berhasil mengamankan sebuah HP yang diduga dari hasil kejahatan,” ujarnya.

Hari menuturkan, saat interogasi BY mengaku, mendapatkan HP dengan cara membeli kepada WSH seharga Rp400 ribu.

“Tersangka WSH ini kami tangkap saat berada di rumahnya,” katanya.

WSH sendiri mengaku, telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan pelaku lainnya yakni, W dan A yang saat ini masih buron.

“Saat dilakukan penangkapan W dan A tidak berada dirumahnya. Tersangka A sedang bekerja di Surabaya, jadi petugas hanya menemukan sarana dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut di rumahnya,” ungkap AKP Hari Siswanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone (HP) merek Vivo, sepeda motor Honda Beat sebagai sarana digunakan pelaku dan sebuah pisau terbuat dari besi alat yang digunakan untuk mengancam/menakut-nakuti korban.

Baca Juga  Otaki Pengeroyokan, Tomin Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, pelaku WSH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pelaku BY dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …