Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Politik · 10 Mei 2023 08:16 WIB

Belum Ada Bacaleg Daftar, KPU Kota Pasuruan ‘Warning’ Parpol


					SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2024, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2024, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan telah membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (bacaleg) selama lebih dari sepekan. Namun, hingga Selasa (9/5/2023), belum ada satu pun partai politik (parpol) yang menyodorkan daftar bacalegnya. 

Anggota KPU Kota Pasuruan, Helmi menjelaskan, KPU telah memberikan link jadwal pendaftaran kepada 18 parpol peserta pemilu 2024. Namun, hanya delapan parpol yang telah mengisi jadwal.

Meski berkas pendaftaran dapat diunggah ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan), namun ada beberapa dokumen fisik yang harus diserahkan langsung ke kantor KPU. Seperti model B pengajuan dan B daftar calon, serta lampiran persetujuan dari DPP.

“Parpol yang telah mengisi jadwal pendaftaran dijadwalkan akan mendaftar ke KPU pada tanggal 12, 13, dan 14 Mei,” kata komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan ini.

KPU Kota Pasuruan mengimbau agar parpol tidak mendaftarkan bacaleg di masa injury time. Sebab hal tersebut akan membuat parpol tidak memiliki waktu yang cukup jika harus memperbaiki dokumen pendaftaran.

“Jika parpol mendaftar pada masa injury time dan dokumen pendaftaran tidak lengkap, maka konsekuensinya adalah bacaleg tersebut akan dicoret karena tidak ada waktu untuk memperbaiki dokumen pendaftaran,” wantinya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Trending di Politik