Bawaslu ‘Deadline’ 4 Hari, Parpol Turunkan APK Bermasalah

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bawaslu Kabupaten Probolinggo langsung bergerak terkait surat edaran terbaru dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 1990 terkait pemasang alat peraga kampanye (APK).

Bawaslu setempat menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan beberapa instansi terkait surat edaran tersebut. Rakor dihadiri Satlantas Polres Probolinggo, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perizinan dan KPU Kabupaten Probolinggo.

Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Zaini Gunawan mengatakan, bahwa diadakannya rakor tersebut untuk menyamakan persepsi terkait adanya surat edaran dari Bawaslu RI.

“Nantinya dalam waktu dekat kami akan menertibkan APK maupun BK di tempat-tempat terlarang, termasuk jalan protokol. Peraturan Bawaslu bisa dikuatkan oleh peraturan bupati,” kata Zaini, Senin (3/12/2018).

Saat dikonfirmasi melalui via sambungan seluler, Zaini melanjutkan, bahwa hasil dari rakor tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya.

“Kami akan menyurati masing-masing partai politik agar menurunkan APK dan sejenisnya jika itu terdapat di tempat yang sudah dilarang. Dan surat insyaallah besok akan kami sampaikan,” ucap Zaini.

Saat disinggung terkait waktu surat yang akan disampaikan kepada setiap masing-masing partai politik, ia mengaku, pihaknya memberikan waktu 1x24x3 kepada setiap parpol untuk menurunkan APK yang melanggar.

“Kalau selama 4 hari ke depan masih tidak dipindahkan atau diturunkan, maka kami beserta instansi terkait akan menurunkan secara paksa,” tutup pria berjenggo ini. (*) 

 

 

Penulis: Moh Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Hamili Tetangga, Pria Dringu Ditahan Polisi

Baca Juga

Bangun Koalisi Gajah, 8 Partai Non Parlemen Merapat ke Gus Haris

Probolinggo,- Gelombang dukungan untuk dr. Muhammad Haris Damanhuri atau Gus Haris menjelang Pemilihan Kepala Daerah …