Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Lumajang, Sulastri Wulandari saat memberikan arahan beberapa waktu lalu. (foto: Asmadi)

ASN di Lumajang Disebut-sebut Terlibat dalam Politik Praktis, Bawaslu Berang

Lumajang,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, disebut-sebut terlibat dalam politik praktis, mendekati Pemilu Tahun 2024. Kabar itu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat berang.

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Lumajang, Sulastri Wulandari mengatakan, netralitas ASN merupakan hal penting untuk menjaga amanat Undang-undang yang tertuang di UU Nomor 5 tahun 2014.

Oleh karenanya, jelas Sulastri, ASN harus netral baik saat Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, atau Pemilihan Kepala Daerah. Netralitas kian diperlukan memasuki tahun politik.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ASN harus bersikap netral, profesional, jujur serta adil,” kata Sulastri, Senin (20/3/2023).

Netralitas ASN), menurut Sulastri, merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi.

“ASN harus menghindari penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu,” Sulastri menjelaskan.

Istilah netralitas, imbuhnya, perlu dipahami secara benar oleh ASN. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.

“Ini netralitas yang seharusnya dimiliki oleh setiap ASN untuk melayani seluruh masyarakat Lumajang. Tapi jika ada ASN yang tidak mengerti maksud dari netralitas tersebut dan melakukan pelanggaran, maka disinilah peranan Bawaslu dalam menangani kenetralitasan ASN tersebut,” urainya.

Ia menjelaskan, Bawaslu juga berfungsi sebagai pengawas netralitas ASN sesuai dalam pasal 3 Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018, yakni berbunyi netralitas pegawai ASN, anggota TNI-Polri dapat menjadi obyek pengawasan Bawaslu baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten.

Kemudian Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu, termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri.

Baca Juga  Polisi dan Pemkab Probolinggo Ajak Netizen Cegah Hoaks

Atas dasar itu, menurutnya, wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak dalam hanya konteks penegakan hukum ansik atau projustisia.

“Jika pelanggaran ASN tidak berkaitan dengan ketentuan UU pemilu, maka Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran peraturan dalam perundang-perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu …