Probolinggo – Tidak sampai 24 jam, pelaku pembacokan Faisol Anam (30), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Jumat sore kemarin berhasil dibekuk. Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya sekitar tiga jam setelah ia melakukan pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), AKP Jamal saat dikonfrimasi mengatakan, usai kejadian, pelaku yang sudah diketahui identitasnya langsung dikejar. Berselang tiga jam kemudian, pelaku bernama Bebun (30), juga warga Sumberrejo ditangkap.
“Pelaku berhasil kami amankan di sekitar rumahnya, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Untuk motifnya, pelaku membacok korban karena asmara,” ujarnya.
Akibat aksinya membacok Faisol hingga tewas, Bebun dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Namun demikian untuk ancaman hukuman pelaku ini dengan jangka waktu 20 tahun penjara,” imbuh AKP Jamal.
Diberitakan sebelumnya, Faisol Anam (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas tewas usai dibacok Bebun (30), yang tak lain masih saudaranya di Dusun Kresek, Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih.
Pembacokan ini, terjadi pada Jumat sore, saat korban hendak pulang usai membeli sate di Desa Mentor. Bebun tega membacok saudaranya ini lantaran diduga Bebun cemburu. Pemicunya, istri Bebun berjalan berdua di sebuah pasar malam dengan Faisol. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.