64 Warga Probolinggo Jadi TKI, Termuda Usia 21 Tahun

Kraksaan – Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menjadi pilihan bagi sejumlah warga Kabupaten Probolinggo untuk mencari nafkah. Pada tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo mencatat ada 64 warga yang secara resmi menjadi TKI.

Sekretaris Disnaker setempat, Akhmad mengatakan, dari jumlah tersebut, usia pekerja TKI tersebut masih tergolong dalam usia produktif. Sebanyak 41 satu di antaranya merupakan laki-laki, sedangkan 23 sisanya merupakan perempuan.

“Rata-rata usianya dari 21-40 tahun. Yang termuda itu ada yang usia 21 tahun dari Desa Kaliacar, Kecamatan Gading pergi ke Malaysia. Yang lebih dari 40 tahun hanya dua orang, ke Malaysia juga,” paparnya.

Ia menjelaskan, rata-rata para TKI tersebut memang memilih Malaysia sebagai tujuan bekerja. Namun, sejumlah pekerja juga memilih negara-negara Asia Timur sebagai tujuan Seperti Taiwan dan Hongkong. Selain dari tiga negara itu, juga terdapat seorang pekerja yang memilih Rumania sebagai tujuan bekerja.

“Satu orang ada yang ke Saudi Arabia, seorang lagi ke Jepang. Yang banyak memang Malaysia dan Taiwan,” ungkapnya.

Ia pun bersyukur para pekerja tersebut pergi ke luar negeri dengan menggubakan jalur resmi. Sehingga, para pekerja itu dapat dipastiknan tidak akan dideportasi. Selain itu para pekerja itu sudah mendapatkan surat perjanjian kerja sebelum mulai bekerja, sehingga upah yang didapat akan sesuai dengan kinerjanya.

“Meski begitu, mereka setiap tiga tahun sekali wajib memperbarui paspornya dengan meminta lagi rekomendasi paspor kepada kami,” ujarnya.

Ia juga berharap, adanya TKI yang menggunakan jalur resmi ini dapat ditiru oleh warga lainnya jika hendak ke bekerja di luar negeri. Sehingga, kasus-kasus deportasi untuk warga setempat tidak terulang kembali.

Baca Juga  Yadya Kasada, TNBTS Tutup 4 Pintu Masuk Dua Hari

Akhmad menjelaskan, untuk menggunakan jalur resmi, calon TKI terlebih dahulu harus mendaftar ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Surabaya. Di BP2MI calon pekerja harus menyertakan kontrak kerja luar negeri, harus mendapatkan izin orangtua bagi yang belum menikah, serta surat keterangan waris jika terdapat musibah ketika bekerja.

“Kalau sudah daftarnya ke BP2MI, baru ke kami untuk selanjutnya kami berikan surat rekomendasi pembuatan paspor dan nomor ID pekerja,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Tunaikan Ibadah Haji, 24 ASN Kota Probolinggo Ajukan Cuti

Probolinggo,- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Probolinggo tahun ini memberangkatkan 201 calon jemaah haji (CJH). …