Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2022 16:32 WIB

Beraksi di Pantura Dringu, Dua Begal Dibekuk Polisi


					Beraksi di Pantura Dringu, Dua Begal Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Aksi dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sebuah handphone (HP) warga, akhirnya bisa digagalkan jajaran Polsek Dringu. Saat beraksi, perampok jalanan (begal) yang membawa celurit ini sempat mengancam pemilik HP.

Aksi kedua begal itu terjadi di jalur pantai utara (Pantura), Kecamatan Dringu, Kabupatn Probolinggo, Sabtu malam (28/8/22). Di mana korban berinisial R (19), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending hendak pergi ke Kota Probolinggo. Korban berboncengan bersama seorag temannya menggunakam motor Honda Vario.

“Sesampainya di lokasi yakni di Jalan Raya Pantura, Desa Parsean, motor korban dipepet dua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria. Setelah berhenti, korban langsung ditodong senjata tajam oleh pelaku, dengan diminta HP-nya,” ujar Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel, Kamis (1/9/2022).

Karena takut, korban kemudian menyerahkan HP-nya kepada pelaku. Setelah pelaku kabur ke arah barat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dringu dan mengejar dua pelaku yang kabur ke arah barat.

Namun nahas, sesampainya di depan Polsek Dringu, pelaku terjatuh. Jajaran Polsek Dringu yang juga ikut mengejar kemudian mengamankan kedua pelaku. Yakni, Trisnadi Ari Ardhana (20) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Rofiq Hidayat (25), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP (salah satunya HP milik korban R merk Realme), sebuah celurit, dan motor milik pelaku.

“Jika dilihat dari aksi keduanya, pelaku ini merupakan spesialis begal. Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang ini.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal