Polisi Tetapkan Bos Salah Tembak di Maron Jadi Tersangka Tunggal

Pajarakan,- Polres Probolinggo menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) warga Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Idam Kholik (30), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022).

“Berdasar hasil pemeriksaan, Daud kami tetapkan sebagai tersangka tunggal dengan dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena telah lalai dalam menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Kapolres Probolinggo menjelaskan dari keterangan saksi-saksi, kejadian nahas itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Dalam latihan itu, korban memasang sasaran yang terbuat dari kardus dan ditempelkan ke pohon kelapa dengan jarak menembak sekitar 60 meter.

Akan tetapi sasaran tersebut jatuh dan ketika korban mengecek sasaran tersebut, senapan angin milik Daud meletus dan pelurunya mengenai dada korban korban.

“Akibat terkena peluru, korban langsung terjatuh dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya sudah tidak tertolong dan kemudian dibawa ke RS Waluyo Jati Kraksaan,” jelas Kapolres Probolinggo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari tim Labfor Polda Jawa Timur.

“Tim Labfor Polda Jawa Timur sudah turun dan melakukan autopsi terhadap korban. Kami masih menunggu hasilnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini yakni satu buah senapan angin jenis PCP kaliber 4,5  satu butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang yang menjadi penyebab tewasnya korban.

Baca Juga  Nyepi Bertepatan Awal Ramadhan, Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup

Selain itu, ada satu buah kaos dan celan levis milik korban, dua lembar potongan kardus sasaran tembak, dan 134 butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang.

Akibat kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Ancamannya lima tahun. Ini masih kami dalami lagi apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal tambahan nantinya,” papar Ridho.

Diketahui, Idam Kholik tewas tertembak oleh peluru senapan milik Daud Patriono Imanuel, saat latihan menembak di area persawahan Desa Gerongan, pada Kamis (7/4/2022) siang. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke Puskesmas Condong. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

 

 

Baca Juga

Polisi Pastikan Korban Meninggal Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Adalah Pemilik Rumah

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dan Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota bersama Ditlabfor Polda …